Walaupun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan KRIAN berdiri pada tahun 1964, namun Register Nikah (Akta Nikah) yang ada dan tersimpan dengan rapi sampai sekarang mulai tahun 1936 yang merupakan pelimpahan dari Kantor Urusan Agama Kawedanan Krian. Dari tahun ketahun sejak berdirinya, KUA Kecamatan KRIAN mengalami peningkatan frekwensi pernikahan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang sangat pesat dari 20 Desa/Kelurahan.
Perkembangan mutakhir dari KUA Kec. KRIAN seiring terbitnya KMA 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka KUA Kec. melaksanakan restrukturisasi sesuai acuan peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala, satu orang tenaga fungsional penghulu dan dibantu satu tenaga (sukwan) tata usaha dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang sesuai dengan standart tugasnya masing-masing. Disamping itu, guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan, maka masing-masing pegawai KUA Kecamatan KRIAN memiliki bidang tugas masing-masing yang terintegrasikan dalam suatu prinsip memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat secara maksimal, sehingga dengan demikian diharapakan KUA Kec. KRIAN sebagai salah satu ujung tombak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan memuaskan.
Disamping pembenahan kedalam, di bidang fisik KUA Kec. KRIAN juga mengalami beberapa kali renovasi, yaitu pembangunan pertama dilakukan pada tahun 1982, kemudian pada tahun 2006 dilakukan perluasan pembangunannya oleh Bp.Drs.Syaiful Hadi MPdI selaku Kepala KUA. periode 2004-2006, dan disempurnakan pembangunannya oleh Bp. Mohammad Nasichin, S.Ag M.PdI selaku Kepala KUA periode 2007-2010, sehingga tampak anggun dan megah sekali gedung KUA Kec. KRIAN saat ini.
Mengingat tingginya tantangan dan luasnya kompleksitas problem yang dihadapi baik oleh pemerintah maupun masyarakat di wilayah Kecamatan KRIAN, yang salah satu unsur analisisnya dapat terlihat dari jumlah nikah-rujuk rata-rata setahun mencapai 600 peristiwa dan jumlah talak-cerai mencapai rata-rata 35 peristiwa pertahun atau sekitar 17.15 %, disamping itu kondisi sosio-ekonomi dan kultural masyarakatnya yang dinamik-heterogen yang lebih dekat dengan pabrik dan industri mendorong perkembangan hubungan sosial yang berlebih dengan bermunculannya kos-kosan yang menjadi ujian keutuhan rumah tangga, maka Kantor Dep. Agama Kabupaten Sidoarjo dalam menerjunkan personelnya untuk berdinas di KUA Kec. KRIAN selalu menyaring dan menganalisis secara mendalam dari berbagai aspek kredibilitasnya agar didapatkan personel KUA Kec. KRIAN yang mempunyai kapabilitas yang handal dan mampu memberikan perubahan pada masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan Tupoksi KUA Kec. KRIAN dapat berjalan dengan baik dan memuaskan.
Disamping itu, guna menunjang kenyamanan dan kepuasan pelayanan, maka KUA Kec. KRIAN juga menyediakan berbagai ruangan, yaitu : halaman parkir yang luas dan asri, ruang tunggu yang nyaman dilengkapi LCD TV dengan bahan bacaan dan minuman, ruang Kepala KUA, ruang PPAI, Balai Nikah, ruang Penghulu, ruang Tata Usaha, ruang SI-NR/SIMKAH, ruang BP-4, ruang Pembantu Penghulu, ruang Perpustakaan, Aula Pertemuan dan Pembinaan, ruang Arsip, Gudang, Mushalla dan ruang Resepsionis yang selalu memberikan informasi dan petunjuk secara cepat dan tepat serta 2 kamar kecil dan WC.
Disetiap ruangan dilengkapi dengan berbagai sarana-prasarana pendukung guna mempercepat akses dan memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan, yaitu; dua buah computer; satu buah computer untuk pelayanan beserta printernya masing-masing dan sebuah computer khusus untuk program SI-NR, satu set sofa, satu set meja resepsionis, satu set almari arsip Register Nikah, 5 buah almari arsip, satu set almari perpustakaan, 2 buah filling cabinet, 10 buah meja kerja beserta kursinya, 10 buah kursi tamu untuk pelayanan dan satu set meja dan kursi untuk prosesi pernikahan di Balai Nikah serta satu set meja dan 35 buah kursi untuk di Aula pertemuan, Pesawat Telpon, TV, PDAM dan beberapa fasilitas lain yang mendukungnya.
Sepanjang tahun 2007 sampai dengan Desember 2009 pelayanan yang diberikan oleh KUA Kec. KRIAN dapat dirasakan memuaskan oleh masyarakat. Hal itu terbukti dari berbagai ungkapan masyarakat. diantaranya; ketika mengurus surat rekomendasi, duplikat nikah atau surat keterangan sejenisnya dan kemudian diinformasikan bahwa surat yang diperlukan dapat diselesaikan secepatnya dalam waktu kurang dari 10 menit, mereka kebanyakan kaget dan heran serasa senang atas pelayanan tersebut dengan berkata; “al-hamdulillah sekarang pelayanan KUA bisa cepat dan tidak berbelit-belit”.
Semua perasaan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut tentu saja bukan tanpa suatu usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, namun berkat usaha yang sungguh-sungguh dalam mereformasi sistem birokrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit dan memakan waktu yang panjang dengan;
1. Mendelegasikan setiap tugas pelayanan pada masyarakat kepada masing-masing pegawai.
2. Membuat jadwal pernikahan berikut petugas penghulunya secara periodik setiap hari, sehingga tidak terjadi penumpukan pelayanan nikah pada salah satu penghulu saja.
3. Membekali setiap penghulu dan pegawai kawasan tugasnya masing-masing berikut aspek hukum dan prosedur hukumnya.
4. Kepala KUA selalu memonitoring setiap hari dan memberikan arahan terhadap beban tugas yang diberikan kepada setiap pegawai.
5. Setiap pegawai diberikan kewajiban untuk berupaya memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang seluruh persyaratan administratifnya telah dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar